Kaum Buruh sedunia Bersatu lah!
BAGIAN I
TENTANG LIGA
Pasal 1
Tujuan dari Liga adalah untuk menggulingkan borjuasi, menegakkan kekuasaan proletariat, menghapuskan masyarakat borjuis lama yang berdiri di atas antagonisme kelas-kelas; dan meletakan dasar/pondasi sebuah masyarakat baru tanpa kelas dan tanpa kepemilikan perseorangan
Pasal 2
Syarat-syarat keanggotaan diatur sebagai berikut:
a. Cara hidup dan aktifitas yang berkesesuaian dengan tujuan-tujuan organisasi.
b. Sanggup mengusung semangat revolusioner dan memiliki keberanian berpropaganda.
c. Pengakuan dan penerimaan atas Komunisme.
d. Tidak berpartisipasi dalam segala organisasi dan pergerakan politik anti komunisme; dan wajib memberitahukan segala partisipasi keorganisasian lainnya kepada pimpinan liga.
e. Tunduk kepada keputusan-keputusan Liga.
f. Siap menjaga kerahasiaan dan keberadaan segala urusan Liga, lingkaran-lingkaran Poros, Pimpinan Sentral dan Konggres.
Pasal 3
Setiap anggota adalah setara dan bersaudara. Berkewajiban untuk saling membantu dalam situasi apapun.
Pasal 4
Setiap anggota menyandang nama organisasi dan menjaga kehormatan Liga.
Pasal 5
Liga diorganisasikan dalam Komunitas-komunitas, Lingkaran-lingkaran, Lingkaran-lingkaran Poros, Pimpinan Sentral dan Konggres.
BAGIAN II
TENTANG KOMUNITAS
Pasal 6
Suatu komunitas terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) atau maksimal 20 (dua puluh anggota).
Pasal 7
Tiap komunitas memilih seorang Ketua dan Wakil Ketua. Seorang Ketua Komunitas menyelenggarakan pertemuan dan rapat-rapat; Wakil Ketua menangani persoalan pendanaan dan mewakili Ketua saat yang bersangkutan tidak hadir.
Pasal 8
Penerimaan atas anggota baru dikukuhkan oleh Ketua, dengan didasarkan pada pertimbangan anggota-anggota lainnya dan dengan rekomendasi dari komunitas.
Pasal 9
Antar Komunitas yang lain tidak saling mengetahui; dan juga tidak mengadakan korespondensi (secara perseorangan) di antara mereka.
Pasal 10
Komunitas-komunitas yang ada mengenakan nama/identitas yang berbeda-beda.
Pasal 11
Tiap anggota komunitas yang akan mengubah domisili/tempat kediamannya, harus memberitahukan lebih dulu kepada Ketua Komunitas.
BAGIAN III
TENTANG LINGKARAN
Pasal 12
Sebuah Lingkaran terdiri dari paling sedikit 2 (dua) atau maksimal 10 (sepuluh) buah komunitas.
Pasal 13
Ketua dan Wakil Ketua dari Komunitas-komunitas yang ada membentuk lingkaran-lingkaran. Lingkaran-lingkaran yang ada membentuk sebuah Lingkaran Poros. Lingkaran Poros memilih seorang Presiden. Presiden inilah yang akan menghubungkan komunitas-komunitas yang ada dengan Lingkaran Poros.
Pasal 14
Lingkaran Poros adalah organ eksekutif bagi semua komunitas, yang menaungi Lingkaran-lingkaran yang ada.
Pasal 15
Komunitas-komunitas yang letaknya sedemikian jauh, harus menggabungkan diri dengan Lingkaran yang telah ada; atau membentuk sendiri sebuah Lingkaran yang baru dengan Komunitas-komunitas yang juga berjauhan letaknya.
BAGIAN IV
TENTANG LINGKARAN POROS
Pasal 16
Lingkaran-lingkaran yang ada di sebuah negeri atau propinsi, tunduk kepada Lingkaran Poros.
Pasal 17
Pembagian Lingkaran-lingkaran Liga ke dalam Propinsi-propinsi; dan penunjukan Lingkaran Poros dikukuhkan oleh Kongres, melalui pengajuan usulan oleh Pimpinan Sentral.
Pasal 18
Lingkaran Poros adalah institusi tertinggi bagi lingkaran-lingkaran lainnya di dalam sebuah Propinsi. Lingkaran Poros inilah yang menghubunngkan lingkaran-lingkaran yang ada, dengan Pimpinan Sentral.
Pasal 19
Lingkaran-lingkaran yang baru dibentuk, bergabung dengan Lingkaran Poros terdekat.
Pasal 20
Sebuah Lingkaran Poros bertanggung jawab kepada Pimpinan Sentral dan kepada institusi yang tertinggi dalam organisasi, yakni Kongres.
BAGIAN V
TENTANG PIMPINAN SENTRAL
Pasal 21
Pimpinan Sentral adalah organ eksekutif Liga secara keseluruhan. Pimpinan Sentral bertanggungjawab kepada Kongres.
Pasal 22
Pimpinan Sentral setidak-tidaknya terdiri dari 5 (lima) anggota dan dipilih dari Lingkaran Poros, dan keberadaannya ditetapkan dalam Kongres.
Pasal 23
Pimpinan Sentral berhubungan dengan Lingkaran-lingkaran Poros setidaknya tiap 3 (tiga) bulan sekali. Lingkaran-lingkaran Poros memberikan laporan perihal perkembangan secara keseluruhan.
BAGIAN VI
TENTANG PENGATURAN-PENGATURAN UMUM
Pasal 24
Komunitas-Komunitas, Lingkaran-Lingkaran Poros, dan Pimpinan Sentral bertemu setidaknya sekali dalam dua minggu.
Pasal 25
Keanggotaan Lingkaran Poros dan Pimpinan Sentral dipilih setahun sekali, dan dapat dipilih kembali atau diberhentikan setiap saat oleh pemilih-pemilihnya.
Pasal 26
Pemilihan tersebut di atas dilakukan pada bulan September.
Pasal 27
Lingkaran Poros berkewajiban memandu diskusi-diskusi dalam Komunitas agar tetap sesuai dengan tujuan-tujuan Liga.
Pasal 28
Angota-anggota yangbergabung ke dalam liga secara perorangan harus berhubungan dengan Lingkaran Poros, setidaknya satu kali dalam 3 (tiga) bulan; dan mereka juga juga mempunyai kewajiban untuk berhubungan dengan anggota dari komunitasnya sendiri paling tidak sebulan sekali. Tiap Lingkaran berkewajiban membuat laporan tentang distriknya kepada Lingkaran Poros, setidaknya satu kali dalam dua bulan. Sedangkan bagi Lingkaran Poros wajib membuat laporan kepada Pimpinan Sentral minimal satu kali dalam tiap tiga bulan.
Pasal 29
Tiap Pimpinan Liga -- dalam berbagai jenjang/tingkatan wajib menjalankan tugas dengan menerapkan patokan-patokan yang mengabdi pada standar keamanan dan efektifitas kerja Liga. Oleh karena itu tiap Pimpinan wajib memberitahukan/mengingatkan struktur Pimpinan di atasnya -- perihal patokan-patokan/satndar-standar yang dimaksud di atas -- bila dipandang perlu.
BAGIAN VII
TENTANG KONGRES
Pasal 30
Kongres adalah institusi tertingi dalam Liga. Semua usulan untuk pergantian/perubahan AD/ART dikirimkan kepada Pimpinan Sentral, melalui Lingkaran-lingkaran Poros; untuk diterima dalam kongres.
Pasal 31
Tiap Lingkaran mengirimkan satu orang delegasi.
Pasal 32
Bagi tiap Lingkaran yang terbentuk dari keanggotaan perorangan berlaku ketentuan sebagai berikut: Lingkaran yag terdiri dari 30 anggota mengirimkan satu orang delegasi. Bagi Lingkaran yang branggotakan kurang dari 60 orang, mengirim dua orang delegasi. Bagi yang kurang dari 90 mengirim tiga delegasi; demikian seterusnya. Lingkaran yang ada dapat direpresentasikan oleh anggota Liga yang tidak berasal dari lingkaran sendiri. Untuk hal ini, secara khusus, Lingkaran yang bersangkutan harus menyertakan mandat yang terinci bagi delegasinya.
Pasal 33
Kongres diselenggarakan pada bulan Agustus tiap tahunnya. Dalam keadaan mendesak Pimpinan Sentral dapat mengundang sebuah Kongres Luar Biasa.
Pasal 34
Kongres menetapkan keanggotaan Pimpinan Sentral yang akan berlaku sampai dengan tahun berikutnya. Kongres juga menetapkan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.
Pasal 35
Pimpinan Sentral hadir dalam kongres, namun tidak memiliki hak pilih yang menentukan.
Pasal 36
Kongres akan mengeluarkan Manifesto atas nama Liga.
BAGIAN VIII
PELANGGARAN-PELANGGARAN ORGANISASI
Pasal 37
Siapapun yang melanggar syarat-syarat keanggotaan yang telah diatur dalam pasal 2 akan digeser atau, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. Pemberhentaian tersebut mempersulit seorang bekas anggota, bila ia hendak bergabung kembali ke dalam Liga.
Pasal 38
Hanya Kongres yang mensahkan keputusan pemberhentian/ pemecatan.
Pasal 39
Keanggotaan perorangan dapat dibatalkan oleh sebuah Lingkaran atau Komunitas (yang letaknya jauh/terpencil). Proses ini dilanjutkan dengan pemberitahuan segera kepada jajaran yang lebih tinggi. Betapapun hanya Kongres yang berwenang untuk menetapkan pemberhentain/pemecatan.
Pasal 40
Proses penerimaan kembali anggota yang telah diberhentikan di tangani oleh Piminan Sentral, dengan rekomendasi dari Lingkaran.
Pasal 41
Lingkaran poros memberikan pertimbangan atas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Liga. Lingkaran poros juga bertugas mengawasi pelaksanaan sanksi.
Pasal 42
Angota-angota yang telah digeser atau diberhentikan oleh Liga -- sebagaimana orang-orang yang dikenakan hukuman pada umumnya -- harus diawasi demi kepentingan Liga; dan harus dicegah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Liga.
BAGIAN IX
TENTANG PENDANAAN LIGA
Pasal 43
Kongres menetapkan patokan (yang disesuaikan bagi tiap negeri) atas iuran yang perlu disumbangkan oleh tiap anggota.
Pasal 44
Setengah dari keseluruhan iuran tersebut akan dimaksudkan ke dalam kas Pimpinan Sentral, sedangkan selebihnya akan dialokasikan bagi dana Lingkaran atau komunitas yang besangkutan.
Pasal 45
Dana yang dikumpulkan Pimpinan Sentral dipergunakan untuk :
(1) Menutup biaya-biaya korespondensi dan administrasi.
(2) Mencetak dan mendistribusikan selebaran-selebaran propaganda.
(3) Mengirimkan utusan-utusan Pimpinan Sentral dalam kerja-kerja khusus.
Pasal 46
Dana yang dikumpulkan oleh jajaran Pimpinan lokal dipergunakan untuk :
(1) Menutup biaya-biaya korespondensi.
(2) Mencetak dan mendistribusikan selebaran-selebaran propaganda.
(3) Mengirman utusan-utusan bila dipandang perlu.
Pasal 47
Komunitas-Komunitas dan Lingkaran-Lingkaran yang tidak menjalankan kewajiban-kewajiban membayar iuran, selama enam bulan berturut-turut; akan menerima pemberitahuan dari Pimpinan Sentral perihal penyingkiran mereka dari Liga.
Pasal 48
Pimpinan Sentral harus menerbitkan laporan perhitungan pengeluaran dan pemasukan Pimpinan Sentral kepada seluruh komunitas; setidak-tidaknya tiga bulan sekali. Pimpinan Sentral harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan perhitungan berkenaan pengalokasian dana-dana Liga, maupun keadaan keuangan terakhir dari Liga. Tiap penyelahgunaan dana-dana Liga akan dikenakan sanksi yang sangat berat.
Pasal 49
Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa maupun pengadaan biaya-biaya diluar dugaan diambil dari sumber-sumber keuangan luar biaya-biaya juga
BAGIAN X
TENTANG PENERIMAAN KEANGGOTAAN
Pasal 50
Ketua Komunitas membacakan AD/ART kepada calon-calon anggota (pasal 1 s/d 49). Ketua Komunitas menjelaskannya kepada mereka. Memberikan pembahasan secara singkat dan memberikan penekanan secara khusus perihal kewajiban-kewajiban yang diharapkan dari seorang anggota baru. Kemudian Ketua Komunitas akan mengeluarkan pertanyaan: “Apakah sekarang engkau ingin menjadi anggota Liga?” Bila jawabannya “ya”, Ketua Komunitas akan mengangkat sumpah. Sumpah bahwa yang bersangkutan akan memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota Liga, kemudian Ketua akan mensyahkan keanggotaannya ke dalam Liga. Dan akan memperkenalkannya kepada Komunitas yang bersangkutan pada pertemuan berikutnya.
London, 8 Desember, 1847
Atas nama Kongres Kedua Liga Komunis yang diselenggarakan pada musim gugur tahun 1847.
Sekretaris Presiden
Tertanda Schapper
Marx dan Engels 1847
Tidak ada komentar:
Posting Komentar