Sabtu, 19 November 2011

SEPUTAR PIDYAH

assalamu’alaikum……
melanjutkan pertanyaan ttg fidyah yg dirilis tgl 29 agustus 2009
maka ingin ana tanyakan adalah :
1. Bolehkah Fidyah dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan
2. Bagaimana menentukan nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak
3. Dalam jwban antum pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184 …”memberi makan seoang miskin”.

Ingin ana tanyakan bagaimana kriteria orang miskin dimaksud, apakah siapa saja asal miskin tanpa melihat muslin atau tidaknya atau harus orang miskin yang berpuasa.
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
mohon penjelasan. Jazakullahu khairan

dieta kurnia …_04@yahoo.com

Jawab :

(dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad)

1. Seorang anak boleh baginya untuk membayar fidyah orang tuanya yang memang sudah tidak mampu lagi membayar fidyah.

Dalam salah satu fatwanya Al-Lajnah Ad-Dai`imah menyatakan tentang seorang yang berkewajiban membayar fidyah :

“Ibumu wajib memberi makan seorang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan, yaitu sebanyak setengah sha’ makan pokok setempat. Kalau ternyata dia tidak memiliki apa-apa untuk ia bayarkan sebagai fidyah, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa. Namun jika engkau (sang anak) ingin membayarkan fidyah untuk ibumu, maka yang demikian termasuk perbuatan ihsan (kebaikan/bakti), dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.”

* * *

2. Mungkin yang anda maksud pada pertanyaan kedua ini adalah tentang seberapa jumlah makanan yang dibayarkan untuk fidyah.

Makanan yang kita berikan untuk fidyah adalah ½ sha’ makanan pokok, yaitu sekitar 1,5 kg. Pendapat ini yang dikuatkan oleh sebagian ‘ulama.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :

“Para ‘ulama berbeda pendapat tentang berapa kadar makanan yang wajib untuk membayar fidyah. Pendapat yang lebih benar adalah ½ sha’ untuk semua jenis makanan yang biasa diberikan oleh seseorang untuk keluarganya, baik beras, kurma, dan lainnya. Timbangannya menurut satuan kilogram adalah senilai kurang lebih 1,5 Kg. … (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXIII / 134).

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

“Membayar fidyah tidak boleh dengan uang, sebagaimana telah aku sebutkan. Fidyah hanya terwujud dengan memberikan makan yang merupakan makanan pokok setempat. Yaitu dengan memberikan makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak ½ sha’, dari makanan pokok daerah setempat. ½ sha’ itu kurang lebih sama dengan 1,5 Kg. … .”

Penjelasan yang sama juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam banyak fatwanya. Di antaranya pada fatwa no. 2689 :

” … wajib atasnya untuk memberi makan satu orang miskin untuk satu hari Ramadhan yang ia tinggalkan puasa padanya, sebanyak ½ sha’ biji bur, atau kurma, atau beras, dll yang biasa ia berikan untuk makanan keluarganya. … .”

(ditandantangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).

Dalam fatwa no. 8589, Al-Lajnah Ad-Da`imah menegaskan sebagai berikut :

” … ukuran ½ sha’ adalah mendekati 1,5 Kg beras, biji bur, dan lainnya yang merupakan makanan pokok negerimu. … “

(ditandantangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud)

Adapun Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, bahwa ukuran fidyah adalah ¼ sha’ zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1 sha’ senilai dengan 2 Kg 40 gr = 2040 gr.

¼ sha’ berarti 510 gr.

Inilah ukuran fidyah yang wajib menurut beliau. Jika ditambah dalam rangka ihtiyath maka tidak mengapa. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XX/95).

* * *

3. Tentunya orang miskin yang dimaksud di sini adalah seorang muslim.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya apakah boleh membayarkan fidyah kepada seorang yang bukan muslim (kafir), maka beliau menjawab :

“Adapun apabila seseorang berada di negeri kafir, dan dia berkewajiban membayar fidyah, maka kalau di negeri tersebut terdapat kaum muslimin yang boleh mendapat fidyah, maka boleh memberi makan mereka. Namun kalau tidak ada kaum muslimin maka hendaknya diberikan dengan negeri muslim lainnya yang membutuhkan.”

Adapun tentang apakah harus si miskin tersebut berpuasa ataukah tidak, maka tentunya kita menginginkan bahwa orang yang memakan pemberian kita adalah seorang muslim yang taat kepada agamanya. Bukan seorang yang banyak melanggar larangan agama.

Adapun tentang kriteria miskin, maka perlu dipahami apa pengertian miskin.

Secara bahasa miskin adalah : seorang yang tidak memiliki apa-apa. Berasal dari kata bahasa arab sakana yang artinya ‘diam’. Disifati demikian, karena kondisinya yang tidak memiliki apa-apa membuatnya tidak bisa bergerak dan merasa rendah.

Adapun secara syar’i dijelaskan oleh para ‘ulama sebagai berikut : ِ adalah seorang yang tidak bisa mencukupi semua kebutuhan pokoknya, hanya separo kebutuhan pokok saja yang bisa ia cukupi.

Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Jika seseorang dalam satu bulan berpenghasilan 250 ribu, misalnya. Sedangkan kebutuhan dia selama satu bulan 500 ribu, maka orang seperti ini tergolong miskin. Bisa jadi seorang punya handphone, padahal faktanya penghasilan dia tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini tidak berarti dikatakan sebagai orang kaya, dia tetap dikategorikan sebagai orang miskin, meskipun punya handphone. Atau punya barang-barang mewah lainnya, namun fakta kesehariannya penghasilannya tidak bisa menutupi kebutuhan pokok, orang seperti ini pun tetap dikategorikan sebagai miskin. Bisa jadi barang-barang mewah ia yang ia miliki hasil pemberian orang lain, atau dia berhutang, dan lain-lain, bukan dari penghasilannya. Atau bisa jadi karena dia memaksakan diri, padahal beberapa kebutuhan pokoknya terbengkalai.

Kesimpulan :

1. Seorang anak boleh membayarkan fidyah orang tuanya yang sudah renta atau sudah tidak berpenghasilan. Bahkan tanpa sebab sekalipun. Ini sebagai bentuk salah satu bentu ihsan (bakti) sang anak kepada orang tua.

2. Ukuran fidyah adalah ½ sha’ makanan pokok = 1,5 Kg

3. Kriteri orang miskin adalah apabila yang bersangkutan tidak bisa mencukupi kebutuhan pokoknya. Tentunya orang miskin yang muslim dan taat dengan agamanya.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

10 TERAKHIR RAMADHAN DAN LAILATUL QADAR

Segala puji hanya bagi Allah, yang telah menyampaikan kita dipenghujung 10 hari kedua bulan Ramadhan. Sebentar lagi kita akan memasuki 10 ketiga atau terakhir bulan Ramadhan. Hari-hari yang memiliki kelebihan dibanding lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 terakhir Ramadhan ini meningkat amaliah ibadah beliau yang tidak beliau lakukan pada hari-hari lainnya.

Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 terakhir Ramadhan :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل العشر - أي العشر الأخير من رمضان - شد مئزره، وأحيا ليله، وأيقظ أهله . متفق عليه

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki 10 terakhir Ramadhan, beliau mengencangkan tali sarungnya (yakni meningkat amaliah ibadah beliau), menghidupkan malam-malamnya, dan membangunkan istri-istrinya.” Muttafaqun ‘alaihi

Keutamaan 10 Terakhir bulan Ramadhan :

Pertama : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serius dalam melakukan amaliah ibadah lebih banyak dibanding hari-hari lainnya. Keseriusan dan peningkatan ibadah di sini tidak terbatas pada satu jenis ibadah tertentu saja, namun meliputi semua jenis ibadah baik shalat, tilawatul qur`an, dzikir, shadaqah, dll.

Kedua : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan istri-istri beliau agar mereka juga berjaga untuk melakukan shalat, dzikir, dan lainnya. Hal ini karena semangat besar beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluarganya juga dapat meraih keuntungan besar pada waktu-waktu utama tersebut. Sesungguhnya itu merupakan ghanimah yang tidak sepantasnya bagi seorang mukmin berakal untuk melewatkannya begitu saja.

Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada 10 Terakhir ini, demi beliau memutuskan diri dari berbagai aktivitas keduniaan, untuk beliau konstrasi ibadah dan merasakan lezatnya ibadah tersebut.

Keempat : Pada malam-malam 10 Terakhir inilah sangat besar kemungkinan salah satu di antaranya adalah malam Lailatur Qadar. Suatu malam penuh barakah yang lebih baik daripada seribu bulan.

Keutamaan Lailatul Qadr

Di antara nikmat dan karunia Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat Islam, dianugerahkannya kepada mereka satu malam yang mulia dan mempunyai banyak keutamaan. Suatu keutamaan yang tidak pernah didapati pada malam-malam selainnya. Tahukah anda, malam apakah itu? Dia adalah malam “Lailatul Qadr”. Suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah I:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ * سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ *

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu? Malam kemuliaan itu (Lailatul Qadr) lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadr: 1-5)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Bahwasanya (pahala) amalan pada malam yang barakah itu setara dengan pahala amalan yang dikerjakan selama 1000 bulan yang tidak ada padanya Lailatul Qadr. 1000 bulan itu sama dengan 83 tahun lebih. Itulah di antara keutamaan malam yang mulia tersebut. Maka dari itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk meraihnya, dan beliau bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمُ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr atas dorongan iman dan mengharap balasan (dari Allah), diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. (H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)

Demikian pula Allah subhanahu wa ta’ala beritakan bahwa pada malam tersebut para malaikat dan malaikat Jibril turun. Hal ini menunjukkan betapa mulia dan pentingnya malam tersebut, karena tidaklah para malaikat itu turun kecuali karena perkara yang besar. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mensifati malam tersebut dengan firman-Nya:

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar

Allah subhanahu wa ta’ala mensifati bahwa di malam itu penuh kesejahteraan, dan ini merupakan bukti tentang kemuliaan, kebaikan, dan barakahnya. Barangsiapa terhalangi dari kebaikan yang ada padanya, maka ia telah terhalangi dari kebaikan yang besar”. (Fatawa Ramadhan, hal. 848)

Wahai hamba-hamba Allah, adakah hati yang tergugah untuk menghidupkan malam tersebut dengan ibadah …?!, adakah hati yang terketuk untuk meraih malam yang lebih baik dari 1000 bulan ini …?! Betapa meruginya orang-orang yang menghabiskan malamnya dengan perbuatan yang sia-sia, apalagi dengan kemaksiatan kepada Allah.

Mengapa Disebut Malam “Lailatul Qadr”?

Para ulama menyebutkan beberapa sebab penamaan Lailatul Qadr, di antaranya:

1. Pada malam tersebut Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan secara rinci takdir segala sesuatu selama 1 tahun (dari Lailatul Qadr tahun tersebut hingga Lailatul Qadr tahun yang akan datang), sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ * [الدخان/3، 4]

“Sesungguhnya Kami telah menurukan Al-Qur`an pada malam penuh barakah (yakni Lailatul Qadr). Pada malam itu dirinci segala urusan (takdir) yang penuh hikmah”. (Ad Dukhan: 4)

2. Karena besarnya kedudukan dan kemuliaan malam tersebut di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

3. Ketaatan pada malam tersebut mempunyai kedudukan yang besar dan pahala yang banyak lagi mengalir. (Tafsir Ath-Thabari IV/200)

Kapan Terjadinya Lailatul Qadr?

Malam “Lailatul Qadr” terjadi pada bulan Ramadhan.

Pada tanggal berapakah? Dia terjadi pada salah satu dari malam-malam ganjil 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِفِي الْوِتْرِمِنَ الْعَشْرِالْأَوَاخِرِمِنْ رَمَضَانَ

“Carilah Lailatul Qadr itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)”. (H.R Al Bukhari no. 1878)

Lailatul Qadr terjadi pada setiap tahun. Ia berpindah-pindah di antara malam-malam ganjil 10 hari terakhir (bulan Ramadhan) tersebut sesuai dengan kehendak Allah Yang Maha Kuasa.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Lailatul Qadr itu (dapat) berpindah-pindah. Terkadang terjadi pada malam ke-27, dan terkadang terjadi pada malam selainnya, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits yang banyak jumlahnya tentang masalah ini. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Bahwa beliau pada suatu tahun diperlihatkan Lailatul Qadr, dan ternyata ia terjadi pada malam ke-21″. (Fatawa Ramadhan, hal.855)

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahu berkata: “Adapun pengkhususan (memastikan) malam tertentu dari bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadr, maka butuh terhadap dalil. Akan tetapi pada malam-malam ganjil dari 10 hari terakhir Ramadhan itulah dimungkinkan terjadinya Lailatul Qadr, dan lebih dimungkinkan lagi terjadi pada malam ke-27 karena telah ada hadits-hadits yang menunjukkannya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan t:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ إِذَا قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةُ سَبْع وَعِشْرِيْنَ

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya apabila beliau menjelaskan tentang Lailatul Qadr maka beliau mengatakan : “(Dia adalah) Malam ke-27″. (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahih Al-Musnad)

Kemungkinan paling besar adalah pada malam ke-27 Ramadhan. Hal ini didukung penegasan shahabat Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu :

عن أبي بن كعب قال : قال أبي في ليلة القدر : والله إني لأعلمها وأكثر علمي هي الليلة التي أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقيامها هي ليلة سبع وعشرين

Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadr) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam ke-27. (HR. Muslim)

Tanda-tanda Lailatul Qadr

Pagi harinya matahari terbit dalam keadaan tidak menyilaukan, seperti halnya bejana (yang terbuat dari kuningan). (H.R Muslim)

Lailatul Qadr adalah malam yang tenang dan sejuk (tidak panas dan tidak dingin) serta sinar matahari di pagi harinya tidak menyilaukan. (H.R Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)

Dengan Apakah Menghidupkan 10 Terakhir Ramadhan dan Lailatul Qadr?

Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bersungguh-sungguh beribadah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat (malam), membaca Al-Qur’an, dan berdo’a daripada malam-malam selainnya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)

Demikianlah hendaknya seorang muslim/muslimah … Menghidupkan malam-malamnya pada 10 Terakhir di bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala; shalat tarawih dengan penuh iman dan harapan pahala dari Allah I semata, membaca Al-Qur’an dengan berusaha memahami maknanya, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan bersungguh-sungguh dalam berdo’a serta memperbanyak dzikrullah.

Di antara bacaan do’a atau dzikir yang paling afdhal untuk dibaca pada malam (yang diperkirakan sebagai Lailatul Qadr) adalah sebagaimana yang ditanyakan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah jika aku mendapati Lailatul Qadr, do’a apakah yang aku baca pada malam tersebut?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bacalah:

اللهم إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

“Ya Allah sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Pemberi Maaf, Engkau suka pemberian maaf, maka maafkanlah aku”. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Maka hendaknya pada malam tersebut memperbanyak do’a, dzikir, dan istighfar.

Apakah pahala Lailatul Qadr dapat diraih oleh seseorang yang tidak mengetahuinya?

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pendapat Pertama: Bahwa pahala tersebut khusus bagi yang mengetahuinya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang terdapat pada Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh:

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”

{kalimat فيوافقها di sini diartikan: mengetahuinya (bahwa itu Lailatul Qadr), pen-}

Menurut pandanganku pendapat inilah yang benar, walaupun aku tidak mengingkari adanya pahala yang tercurahkan kepada seseorang yang mendirikan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam rangka mencari Lailatul Qadr dalam keadaan ia tidak mengetahui bahwa itu adalah malam Lailatul Qadr”.

Pendapat Kedua: Didapatkannya pahala (yang dijanjikan) tersebut walaupun dalam keadaan tidak mengetahuinya. Ini merupakan pendapat Ath-Thabari, Al-Muhallab, Ibnul ‘Arabi, dan sejumlah dari ulama.

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’:

“Adapun pendapat sebagian ulama bahwa tidak didapatinya pahala Lailatul Qadr kecuali bagi yang mengetahuinya, maka itu adalah pendapat yang lemah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam keadaan iman dan mengharap balasan dari Allah I, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. (H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)

Rasulullah tidak mengatakan: “Dalam keadaan mengetahui Lailatul Qadr”. Jika hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan pahala tersebut, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pada umatnya. Adapun pendalilan mereka dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”

Maka makna فيوافقها di sini adalah: bertepatan dengan terjadinya Lailatul Qadr tersebut, walaupun ia tidak mengetahuinya”.

Semoga anugerah Lailatul Qadr ini dapat kita raih bersama, sehingga mendapatkan keutamaan pahala yang setara (bahkan) melebihi amalan 1000 bulan. Amiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Hadits Lemah (dhaif) tentang "Boleh Menghadap Kiblat Ketika Buang Air di WC"

Boleh Menghadap Kiblat Ketika Buang Air di WC

Dari Marwan Al Ashfar dia berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ أَنَاخَ رَاحِلَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَبُولُ إِلَيْهَا فَقُلْتُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلَيْسَ قَدْ نُهِيَ عَنْ هَذَا قَالَ بَلَى إِنَّمَا نُهِيَ عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ فَإِذَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُكَ فَلَا بَأْسَ
“Saya pernah melihat Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap kiblat, lalu dia duduk dan buang air kecil dalam keadaan menghadapnya. Lalu saya bertanya, “Wahai Abu Abdirrahman, bukankah hal ini telah dilarang?” Dia menjawab, “Benar, akan tetapi hal itu dilarang jika dilakukan di tempat terbuka, tapi apabila antara dirimu dan kiblat ada sesuatu yang menutupimu, maka itu tidaklah mengapa.”

Takhrij:
Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Daud no. 114, Ibnu Al-Jarud no. 32, Ibnu Khuzaimah no. 60, Ad-Daraquthni (1/58), Al-Hakim no. 551, dan Al-Baihaqi (1/92). Semuanya dari jalan Shafwan bin Isa dari Al-Hasan bin Dzakwan dari Marwan Al-Ashfar dari Ibnu Umar.
Sebab lemahnya atsar ini adalah Al-Hasan bin Dzakwan, berikut komentar para ulama tentangnya:
Yahya bin Main berkata, “Al-Hasan bin Dzakwan, dhaif.”
Abu Hatim Ar-Razi berkata, “Hasan bin Dzakwan, dhaiful hadits, tidak kuat.”
Ali bin Al-Madini berkata tentang gurunya (Yahya Al-Qaththan), “Yahya bin Said meriwayatkan hadits dari Al-Hasan bin Dzakwan, walaupun dia adalah rawi yang dhaif menurutnya.”
Ahmad berkata, “Hadits-haditsna batil.”
An-Nasai berkata, “Tidak kuat.”
Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Jujur tapi banyak bersalah, dituduh berpemahaman Qadariah, dan dia juga seorang mudallis.”
Maka nampak dari keterangan ini bahwa atsar ini lemah dari dua sisi:
1. Al-Hasan bin Dzakwan adalah rawi yang lemah.
2. Dia juga seorang mudallis, dan dalam sanad ini dia meriwayatkan dengan lafazh ‘an (dari) yang menunjukkan dia tidak pasti mendengar hadits ini dari gurunya. Dan seorang mudallis jika meriwayatkan dengan lafazh yang tidak pasti dia mendengar atau tidak maka haditsnya tertolak.

Rabu, 16 November 2011

Ketua osis 2011 SMA NEGERI 19 MAKASSAR Irwan Budiansyah

Setelah beberapa seleksi yang di lakukan terpilihlah 3 calon


dalam pemilihan ketua osis untuk tahun pelajaran 2011-2012,

calon pertama yaitu chairul rizaldi dan calon kedua yaitu aku!

Hahahah… Yayang Permana dan yang ke tiga yaitu ketua yang terpilih

irwan budiansyah, setelah terpilih tiga calon, maka dilakukan lah

penyampaian visi dan misi, kegiatan itu membuat kedua teman ku ini

merasa nervous, mau di apa lagi! Seorang pemimpin harus berani ya,,,

seperti ketos kita sekarang hahahah!..... dan hari perhitungan pun dimulai

dan yang memiliki jumlah suara terbanyak adalah irwan budiansyah…

agak sedikit kecewa sih tidak terpilih,,, tapi mau gimana lg!

hahaha… ok…. Selamat buat irwan budiansyah! Semoga ia bisa memimpin kita semua!

Amin!...

Senin, 27 Juni 2011

LDK Angkatan pertama SMAN 19 Makassar

untuk pertama kalinya SMAN 19 MAKASSAR, melaksanakan kegiatan ini yang diikuti dng
penuh antusias dari 17 peserta yg akhirnya hanya 17 yang berhasil mengikutinya

hingga akhir

kegiatan ini mengajarkan siswa agar dapat memimpin suatu lembaga seperti halnya


salah satu materinya yaitu memimpin sidang



pembawa materi ini di bawakan oleh alumni dari SMAM 5 MAKASSAR yang dengan antusias nya mengajakkan siswa agar jiwa seorang pemimpin itu bisa tumbuh,,,

dan pada saat istirahat, dibuatnya kegiatan coffe break dan isoma ( istirahat, solat, makan) hal yg biasa dilakukan pada kegiatan makan ini yaitu di berinya batas waktu 6 menit, dan apa bila tdk bisa untuk menghabiskannya maka 1 grup harus menanggung risikonya

terdapat kotak hukuman yang berisi suatu hukuman yang sangat mendidik bagi siswa tersebut


pada saat akhir kegiatan, tepatnya setelah 3 hari, kepsek dari SMN 17 MAKASSAR menghadiri kegiatan tersebut dgn memberi pengalaman yg luar biasa dalam menjadi seorang guru hingga menjadi seorang kepala sekolah


ketos SMAN 19 MAKASSAR pun memberikan sepatah kata bagi teman-temannya,,,,
mungkin itu saja informasinya

Minggu, 12 Juni 2011

sahabat yayang permana



guys,,,,,, saat ini gua mau kenalin sahabat-sahabat gua di Makassar,6,,,

kenalin Ryan Rezkyandi Saputra

trus ada imron izzulislam

Sabtu, 21 Mei 2011

mengikuti cahaya OW

Tepat pada posisi pada arah 10 – 5 apada grafik normal optik garis dan pada arah 10 -6
Pada arah 10 – 6 B terdapat bayanagan mendAPAT pada arah 10-6A. Titik sental dari sogry menghubungkan melatope, dengan gelap karna selalu ada perbedaan yang dibentuk pada berjalannya cahaya yang panjang atau garis optik. Jauh menghasilkan pada putaran getaran O dan komponen E parelel atau getaran yang perelel pada PP” dan analis AA” , jadi menghubungkan cahaya keseluruhan dengan sanagat kecil pada nol amplitudw



Cahaya yang dari kristal terdapat point pmembuat polarisasi oleh kristal azimut yang paralel oleh cahaya. Kristal dapat dipelajari olh vektor dalam interferensi cahaya



Bayangan dari azimut dapat di indikasi oleh arah 10-7 dan 10-8 oleh arah 10-7 dalam vektor diagram dimana lokasinya dari difrensisasi ( pembiasan cahaya ) pada Pgamma,p dibuat mwnjadi Sebuah nomor. Didalam sudut gelapan pada ( P/2 ),gamma,p dimulai pada transmisi oleh cahaya yang maksimum amplitude oleh analiss pada sudut 45 dari vibrasi polar dan transmisi cahaya ampilutude yang azximut

Untuk kristal potonbgan garis optik oleh cahaya monochormatic, dimulai di atas noskop gambar optik agar konsisten dan merupakan alternatif gelapan dari sudut 45
Skarang segalah arah 10-9 merupakan prinsip bayanagan section dari kristal yang datar D, dipotung oleh garis optik. Sectuion membuat piolarisassi PP” dan OW pada normal garis optik.mengikuti cahaya OW merupakan prinsip section dari kristal